Home Daerah Digelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Pengadilan Negeri Kota...

Digelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, PihakTersangka TRS Pasrah.

159
0
SHARE

CIREBON, MCI – Pengadilan Negeri Kota Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencabulan anak bawah Umur dengan tersangka TRS, Kamis (26/1/2023).

 

Pihak keluarga tersangka TRS yang mengaku sebagai kakak ipar,  saat diwawancara awak media, mengatakan bahwa pihak keluarga sudah pasrah dan menerima dengan keputusan Hakim.  Tersangka TRS bertempat tinggal di Larangan selatan RT.02 RW.018 Kel. Kecapi Kec. Harjamukti kota Cirebon.

 

“Kami menerima dan pasrah saja dengan keputusan Hakim, ” kata Kakak ipar TRS saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

 

 

Sementara, dari pihak korban pencabulan yang diwakili Kuasa Hukum Sapto Wibowo, S., SH., mengatakan bahwa berharap Hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka pelaku pencabulan anak di bawah Umur, TRS.

 

“Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya dan pelajaran bagi kita semua,” ungkap Lawyer Sapto Wibowo, S., SH.

 

 

Lanjut, Lawyer Sapto juga menyoroti saksi lain, ARR, yang turut serta membantu tersangka TRS, masih berstatus sebagai saksi. Ia menyesalkan mengapa sampai saat ini ARR yang diduga membantu tersangka TRS saat melakukan aksi pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, masih berstatus sebagai saksi.

 

“Padahal dengan jelas keterangan saksi di pengadilan, saudara ARR ada di lokasi saat kejadian dan pada kejadian pertama berdiri di TKP lalu pergi, dan di kejadian kedua, saudara ARR menyenteri lokasi dimana saudara TRS memanggil korban, dan ARR menunggu di sekitar 10 meter dekat TKP,” ungkap Sapto.

 

Akan tetapi sangat disayangkan, lanjut Sapto, pihak berwenang masih menjadikannya hanya sebagai “SAKSI”, suatu pertanyaan besar bagi saya sebagai seorang advokat, saya merasa aneh dan baru kali ini ada kejadian seperti ini dan sangat lucu menurut saya. Sesuatu pertanyaan besar bagi saya dan Tim Law Firm SWS,” tutupnya mengakhiri wawancara media.(boy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here