Home Daerah SPMB 2025, Ketua Perkumpulan Kepala Sekolah Swasta Tangsel Apresiasi Komitmen Dindikbud

SPMB 2025, Ketua Perkumpulan Kepala Sekolah Swasta Tangsel Apresiasi Komitmen Dindikbud

77
0
SHARE

Tangerang Selatan, AstaCita24.com – Seiring diberlakukannya Permendikbud No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah mulai mengimplementasikan kebijakan baru tersebut dalam proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2025/2026.

Beberapa poin penting dari regulasi nasional yang mulai diterapkan di daerah antara lain adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili serta penyesuaian kuota jalur domisili, Afirmasi maupun prestasi dan perpindahn tugas mengalami perubahan. Selain itu, Dindikbud Kota Tangerang Selatan juga menegaskan penerapan aturan jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yaitu 42 siswa per kelas, serta pembatasan jumlah rombel per sekolah sesuai dengan kapasitas dan sarana prasarana yang tersedia melalui SK Kadindikbud No. 400.3.5/Kep 2376-Dikbud 2025 Tentang Juknis SPMB 2025.

Menanggapi hal ini, Eko Pranoto P., Ketua Perkumpulan Kepala Sekolah Swasta (PKSS) Kota Tangerang Selatan, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif yang diambil Dindikbud, saat jumpa awak media ini di Puspemkot Tangsel, pada Senin (19/5/2025)

“Kami menyambut baik regulasi dari Juknis ini, khususnya terkait pembatasan jumlah siswa per rombel maksimal 42. Ini menunjukkan adanya komitmen dari Dindikbud untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan SPMB dibandingkan tahun-tahun sebelumnya walaupun masih jauh dari harapan kami, sekolah swasta ,” ujar Eko.

Namun ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi dan kesungguhan dalam pelaksanaannya.

“Penguncian jumlah siswa dalam satu kelas harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kebijakan hanya kuat di atas kertas. Kalau ini dilakukan dengan tegas, maka distribusi siswa akan lebih merata dan sekolah swasta juga bisa lebih berperan dalam memberikan layanan pendidikan,” jelasnya.

Eko menambahkan, sekolah swasta siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan hak pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Tangsel. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih terbuka terhadap pilihan pendidikan swasta, terlebih di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Selain itu, Eko juga berharap pentingnya optimalisasi Program Sekolah Pendamping, sebuah program dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang memberikan dukungan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

“Melalui program sekolah pendamping, kami melihat ada solusi konkret dalam menghadapi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Program dana pendamping ini sangat dirasakan manfaatnya oleh siswa dan orang tua. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah penerima program ini terus meningkat, artinya kepercayaan publik dan kebutuhannya juga tinggi,” jelasnya.

Ia pun mendorong agar kuota atau jumlah penerima program dana pendamping dapat ditingkatkan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas di sekolah swasta.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel tidak hanya mempertahankan program ini, tapi juga memperkuatnya. Karena pendidikan bukan hanya soal negeri atau swasta, tapi soal keterjangkauan dan mutu yang merata,” tutupnya.(EPP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here