Home Daerah Relokasi Pedagang dari Tempat Pelelangan Ikan Diarahkan ke Pasar Sentral Kota Gorontalo

Relokasi Pedagang dari Tempat Pelelangan Ikan Diarahkan ke Pasar Sentral Kota Gorontalo

1039
0
SHARE

MCI.com, Kota Gorontalo – Saat ini pemerintah kota Gorontalo sedang giat mengadakan penertiban pedagang di berbagai titik. Minggu lalu ada sekitar 30 pedagang sayur, ayam dan rempah-rempah yang berjualan di tempat pelelangan ikan TPl telah ditertibkan.

Di tempat pelelangan ikan tersebut lama kelamaan bermunculan pedagang non ikan (sayuran, ayam, rempah-rempah), karena sudah tidak sesuai peruntukannya maka mulai ditertibkan pada tahun ini. Rencananya ketiga puluh pedagang non ikan tersebut akan direlokasi ke pasar Sentral. Pasar Sentral merupakan pasar induk yang terletak di tengah kota yang berada di jl .Patimura Limba U2 Kota Selatan kota Gorontalo. Dulu pasar Sentral merupakan pasar tradisional kemudian direvitalisasi menjadi pasar modern.

Kota Gorontalo memiliki 4 pasar tradisional, antara lain Pasar Sentral, di Kec. Kota Selatan- Pasar Moodu, di Kec. Kota Timur- Pasar Liluwo, di Kec. Kota Tengah dan Pasar Dungingi, di Kec. Dungingi. Baru tahun lalu pasar Sentral direvitalisasi menggunakan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Rahayu warga Dungingi mengatakan, “Pasar Dungingi sekarang sudah tidak nyaman, pasca kebakaran tahun lalu pedagangnya kini pada tumpah ruah hingga ke jalan dan Jembatan Jodoh. Kami butuh pasar yang nyaman. Semoga pasar Dungingi segera direvitalisasi,” pungkasnya, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Rahayu menambahkan, “kami sering pergi ke Pasar Minggu pasarnya Kabupaten, untuk harga bisa lebih murah di Kabupaten, kalau untuk jarak tempuh lebih dekat dibanding harus pergi ke Pasar Sentral,” akunya.

Kini Pasar Sentral menjadi salah satu ikon kota, pengelolaannya dikendalikan Dinas Perindag, jumlah kios sekitar 610 sedang diupayakan terisi penuh oleh pedagang, karena retribusi kios akan menambah pendapatan daerah (PAD) sesuai Perda nomer 1 Tahun 2024 tentang retrebusi daerah. Kemudian untuk tempat pelelangan ikan (TPI) resmi berstatus sebagai pelabuhan pendaratan ikan (PPI) sejak 2010 dan pengelolaannya dari Pemkot beralih ke Pemprov Gorontalo.(*mer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here