MCI.com, Kab. Gorontalo – Bentor merupakan kendaraan roda tiga hasil modifikasi dan kreativitas unik masyarakat Gorontalo sebagai pengganti delman. Sejak sekitar tahun 2019 bentor adalah solusi transportasi yang praktis dan ekonomis. Keberadaan bentor (becak motor) diprediksi mampu mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan kerja bahkan telah memberi kontribusi pada perekonomian daerah. Untuk penertiban dan operasionalnya secara umum diatur oleh Perda Gorontalo Nomor 6 Tahun 2006. Secara khusus diatur dalam Peraturan Walikota Gorontalo nomor 1 Tahun 2007.
Kendaraan roda tiga ini tidak diatur secara spesifik oleh UU Lalu Lintas dan angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009, namun bentor tetap tunduk pada aturan umum LLAJ/ Perda lokal, tentang kapasitas muatan dan kondisi laik jalan.
Jumlah bentor di kota Gorontalo menurut data BPS tahun 2023 sebanyak 2.329 unit dan jumlah bentor mulai berkurang. Bentor pernah mencapai jumlah 2528 unit pada tahun 2022.
Menurut pantauan media selama ini profesi supir bentor menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat Gorontalo, kendaraan rakitan ini bisa dibeli atau dimiliki oleh setiap orang dan untuk mendapatkan “cuan” bentor- bentor tersebut dikelola masing- masing baik secara konfensional maupun online (ojek online).
Bentor tidak asing lagi dikalangan masyarakat bahkan pemda setempat telah memberi lampu hijau pada keberadaannya. Namun menurut ML, selaku warga pendatang mengatakan, “jangan sampai profesi supir bentor menjadi mayoritas.” Lanjut, “Gorontalo termasuk salah satu daerah berkembang pastinya akan membutuhkan banyak tenaga ahli di banyak bidang, saya prihatin profesi ini tidak hanya menjadi side job malah cenderung ke main job,” pungkasnya.
Masih pantauan media selanjutnya, sejak 2024 tarif parkir bentor sebesar Rp.2000,- beruntung akses operasional bentor tidak terbatas jarak dan waktu, namun sayang para supir bentor masih saja terlihat hidup susah alias tidak sejahtera.(* mercy)