Home Daerah Polres Tangsel Ungkap Kasus Begal di Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Polres Tangsel Ungkap Kasus Begal di Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

992
0
SHARE

MCI.com, Tangsel – Gerak cepat, tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. Talas 2 Kel. Pondok Cabe Ilir, Pamulang pada 8 Januari 2025 berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Pamulang dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang dihadiri Wakapolres Tangsel, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Wakapolsek Pamulang.

“Dalam aksi ini kami bergerak cepat dari unit reskrim Polsek Pamulang bergabung dengan Sat Reskrim Polres Tangsel, sehingga dapat mengungkap perkara ini kurang dari 1×24 jam, tersangka berjumlah 3 orang,” terang AKBP Victor, sabtu (18/1/2025).

“Yang menarik peran 3 tersangka dalam melakukan aksinya yaitu M.D.W, Laki laki, Usia 19 Tahun berperan menodong dan menusuk korban menggunakan sajam jenis pisau, kemudian M.R.M, Laki laki, Usia 17 Tahun (ABH) berperan menodong dan membacok korban dengan sajam jenis golok, serta M.P, Laki Laki, Usia 19 Tahun berperan mempunyai ide, merampas sepeda motor dan mengambil Handphone korban,” lanjutnya.

Kapolres juga menerangkan bahwa alasan salah satu tersangka melakukan aksi “begal” tersebut karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sehingga mendorong memiliki ide melakukan curas bersama sama dengan dua tersangka lainnya.

Sementara itu Wakapolsek Pamulang AKP Purwanto menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20 juta serta mengalami 6 luka dibagian tubuhnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kiri, kepala, bawah ketiak kanan, dada sebelah kanan dan pada tulang belakang diatas tulang ekor. Korban dirawat di rumah sakit selama 6 hari dan saat ini sudah pulang meskipun belum pulih,” ujar AKP Purwanto.

“Dua Pelaku dalam 1×24 jam sudah bisa diamankan berikut barang bukti sepeda motor Vario dan handphone, termasuk penyitaan alat pisau dapur dan golok. Kemudian terhadap tersangka diterapkan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara,” tutupnya.(boy)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here