Home Daerah Audiensi Gapeknas ke Komisi 3 DPRD Kota Tangsel, Pertanyakan Penagihan Piutang Pajak...

Audiensi Gapeknas ke Komisi 3 DPRD Kota Tangsel, Pertanyakan Penagihan Piutang Pajak PBB Yang Dibebankan ke Masyarakat

412
0
SHARE

MCI, com, Tangsel – Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Tangerang Selatan menghadiri rapat audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, di Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan. 

Rapat audiensi Gapeknas, Komisi 3 dan Bapenda ini digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran, untuk mendengarkan aspirasi Gapeknas mengenai adanya temuan penagihan SPPT PBB yang melampaui batas kadaluarsa oleh Pemerintah Kota Tangsel.

Jajaran Pengurus Gapeknas Tangsel sebelum rapat audiensi dengan Komisi 3 (ist.)

Hal itu disampaikan Ketua Gapeknas Tangsel, Riman Sidik, yang didampingi Sekretaris Nabra Irawan dan Wakil Sekretaris M. Sopyan,  saat jumpa media di Kantor DPRD Kota Tangsel, Kamis (2/4) pagi.

Tampak hadir jajaran pimpinan Gapeknas Tangsel lainnya, antara lain Marjaya selalu Ketua I, Agus Sulistiyono, Arfan GR, Rahmansyah, M.Boy, dan Gapeknas Banten yaitu Deni Hendranata selaku Ketua dan Ali Yafi I.N. selaku Sekretaris.

Acara rapat audiensi yang dipimpin Paramitha Messayu dari Komisi 3 yang didampingi jajaran anggota Komisi 3 dan jajaran pejabat Bapenda Kota Tangsel, tampak berlangsung dengan baik dan antusias dalam suasana kekeluargaan.

Penyampaian Aspirasi Gapeknas

Aspirasi Gapeknas yang disampaikan kepada Komisi 3 DPRD Kota Tangsel, menurut Riman Sidik, adalah sebagai respon ketidakpuasan atas jawaban Bapenda melalui surat-surat balasan terhadap permohonan untuk menjelaskan perihal penagihan SPPT PBB yang melampaui batas kadaluarsa. Sebab itu, Gapeknas berharap Komisi 3 dapat membantu untuk mendalami aspirasi yang disampaikan ini.

Selanjutnya, M.Sopyan selaku Wakil Sekretaris yang menjadi juru bicara dari Gapeknas, mengungkapkan hasil pemikiran awal yang merupakan aspirasi yang perlu ditindaklanjuti Komisi 3.

Berawal dari pengurusan penerbitan surat sertifikat tanah, yang dilakukan oleh salah satu pengurus Gapeknas, dimana persyaratan penerbitan surat kepemilikan aset tanah dan bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilik tanah diwajibkan untuk membayar SPPT PBB terlebih dulu.

Pemilik tanah sudah membayar pajak PBB selama 17 tahun terakhir, sehingga merasa bahwa tidak ada lagi permasalahan pajak PBB. Namun, ketika membayar SPPT PBB, Petugas Bapenda yang membidangi urusan PBB telah mengenakan perhitungan pajak sejak bulan Januari 2024 hingga tahun 1994, jadi sekira 30 tahun. Dan perhitungan pajak PBB itu harus dibayarkan pemilik aset, yang merasa seolah-olah dipaksakan untuk membayar pajak PBB itu.

Tentu saja hal itu membuat Pemilik aset terkejut, karena Pemerintah Kota Tangsel baru berdiri pada tahun 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Jadi sejak tahun 2008 hingga 1994, pemerintah kota Tangsel belum eksis atau belum ada. Dan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah itu baru terbit tahun 2009.

“Seharusnya Pemerintah Kota Tangsel tidak menagih pajak surut ke belakang (2008 – 1994). Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 pasal 95 ayat 2, peraturan (pajak dan retribusi daerah) itu tidak berlaku surut. Akan tetapi (pemerintah Tangsel) menagih pajak SPPT PBB sampai tahun1994. Itu berarti (UU No. 28 Tahun 2009) berlaku surut juga, padahal pemerintahnya pun belum ada,” kata Sopyan.

Saat penyampaian aspirasi di Ruang Rapat Badan Anggaran lantai SB, Gedung DPRD Kota Tangsel (ist.)

Jadi terkait hal itu, lanjut Sopyan, dasar hukum apa pemerintah Tangsel melakukan penagihan Pajak sampai tahun 1994?, kemudian yang berikutnya yaitu menurut Perda Nomor 7 Tahun 2010, pasal 143 ayat 1,2, itu bicara tentang kadaluarsa. Jadi pasal 1, pajak piutang yang hak untuk menagih sudah kadaluarsa, itu dapat dihapuskan. Kemudian pasal 2 itu tentang batas kadaluarsa. Bahwa batas kadaluarsa masa penagihan pajak piutang itu setelah melampaui 5 tahun. Maka kalau ditarik hingga tahun 1994, artinya batas kadaluarsa itu 30 tahun.

“Jika pajak PBB ditagihkan melewati masa tahun 2009 hingga tahun 1994, maka hal itu sudah kadaluarsa masa penagihan pajak PBB tersebut, dan dipertanyakan apa dasar hukumnya serta kemana uang pajak PBB disetorkan selama ini, ke kas daerah atau kembali ke pemerintah sebelumnya (Kabupaten Tangerang)?” ungkap Sopyan.

“Jika Bapenda tidak ada payung atau dasar hukum yang pasti atas penagihan PBB yang sudah lewat masa kadaluarsa yang dilakukan kepada masyarakat Tangsel selama ini, tentu saja ini bisa masuk kategori pungutan liar (pungli), bisa pidana. Karena 1 rupiah pun uang yang masuk kas daerah itu harus ada dasar hukumnya,” tambahnya.

Setelah mendengarkan pemaparan aspirasi Gapeknas yang disampaikan secara lisan maupun tulisan berupa berkas pendukung yang sesuai pemaparan. Pimpinan rapat dan anggota komisi 3, menyampaikan agar mitra kerjanya yaitu Bapenda memberikan tanggapan atas aspirasi dan pertanyaan Gapeknas.

Apa dasar hukum penagihan pajak PBB kadaluarsa dan kemana uang pajak disetorkan? 

Bapenda Kota Tangsel yang diwakili salah satu kepala Bidang yaitu Burhanudin, menanggapi aspirasi Gapeknas yang disampaikan dalam rapat audiensi dengan Komisi 3.

Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan telah mengundang Kepala Bapenda Kota Tangsel Mochammad Taher Rochmadi untuk bertemu dengan Gapeknas, namun hanya anak buahnya yang hadir untuk mendengar aspirasi Gapeknas dalam Rapat Audiensi dengan Komisi 3 DPRD Kota Tangsel.

Salah satu kepala bidang di Bapenda, Burhanudin, didampingi Faisal dan Adit saat menanggapi aspirasi dan pertanyaan dari Gapeknas Tangsel (ist.)

Dalam penjelasannya, Burhanudin menyebutkan bahwa pemerintah Kota Tangsel pada saat lahirnya, telah menerima pelimpahan piutang dari kementerian keuangan, melalui dirjen pajak, yaitu sebesar 450 milyar, yang diserahkan kepada pemerintah kota Tangsel pada tahun 2014.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa pengalihan piutang dari Kementerian Keuangan ke Pemerintah Kota Tangsel telah dilakukan dalam 2 tahapan. Tahapan 1, pelimpahan semua data piutang mulai dari tahun 2014 sampai tahun 1994, semua data dalam bentuk sistem soft copy. Tahapan 2 adalah serah terima piutang PBB sebesar 450 milyar. Data-data ini diserahkan Dirjen Pajak kepada Bapenda Tangsel.

“Atas dasar itulah, kami melakukan penagihan pasif maupun aktif. Seperti yang Bapak-Bapak ketahui bahwa tahun 2024 ini kami masih melakukan penagihan, yaitu penagihan aktif maupun pasif kepada objek pajak, dan (penagihan) berdasarkan ada pengakuan atau tidak ada pengakuan. Dan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” jelas Burhanudin.

Perlu diketahui, untuk piutang pajak bahwa berdasarkan audit BPK per 31 Desember 2022, piutang kita dicatat di neraca daerah itu masih besar, masih 1 trilyun. Piutang 1 triliun itu tercatat dari tahun 1994 sampai tahun 2022. Jadi setiap tahun ada audit BPK yang dicatat dalam neraca dan pajak piutang itu masuk ke kas daerahPDB sesuai Perda, yaitu disetor ke bank BJB.

Sehingga setiap tahun itu tren pembayaran lumayan bagus. Sehingga dijadikan salah satu penerimaan daerah dari sektor PBB, yaitu dari piutang pajak itu.

“Jadi apa yang disampaikan Bapak Riman dan jajaran Gapeknas terkait apa dasar hukum penagihan yang kami lakukan, yaitu sampai detik ini kami masih memakai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Serah Terima Piutang dari Kementerian Keuangan ke Pemerintah Kota Tangsel,” pungkas Burhanudin.

Sementara itu, diakhir dialog yang dinamis dalam rapat audiensi Komisi 3, salah satu anggota komisi 3 menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Bapenda masih bersifat normatif, oleh karena itu perlu dibahas juga dalam rapat koordinasi secara khusus oleh Komisi 3.

“Jawabannya masih normatif, belum menyentuh substansi pertanyaan dari Gapeknas. Saya mengusulkan agar hal ini dimasukkan ke agenda khusus rapat koordinasi Komisi 3,, bila perlu studi tiru ke Kota lain, ” ujar salah satu anggota komisi 3.

Sementara itu, apresiasi kepada Komisi 3 DPRD Kota Tangsel atas diadakannya audiensi itu diberikan oleh Nabra Irawan selaku Sekretaris Gapeknas Tangsel.

Sekretaris Gapeknas Tangsel Nabra Irawan memberikan apresiasi kepada Komisi 3 atas respon cepat tanggap aspirasi Gapeknas melalui rapat audiensi Komisi 3 (ist.)

“Atas nama Gapeknas dan pribadi, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemimpin Komisi 3 dan jajaran anggotanya yang sudah merespon dengan segera dan memberikan dukungan atas niat baik kami untuk ikut membangun Tangsel yang lebih baik dan maju, melalui audiensi hari ini, Terima kasih. Alhamdulillah,”(boy)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here