Home Daerah Akibat Menerbitkan Surat Tugas Panen Kelapa, Diduga Oknum Lurah Pinasungkulan Langgar Hukum...

Akibat Menerbitkan Surat Tugas Panen Kelapa, Diduga Oknum Lurah Pinasungkulan Langgar Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang

157
0
SHARE

KOTA BITUNG,  Mediacenterinfo.com – Seorang oknum Lurah Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, diduga kuat menugaskan pelaksanaan pekerjaan berupa pemanenan buah dan penebangan pohon kelapa. Surat tugas tersebut berlaku mulai tanggal 13 April hingga 27 April 2026, mencakup area Kayuwale, Sarawet, dan Pinasungkulan yang sebelumnya telah dibebaskan oleh dua perusahaan tambang emas. 

Keputusan ini memicu polemik dan kemarahan dari pemilik lahan, Roy Rotty Item dan istrinya, Meity Tengker yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Pro Sulut 08 Garuda Kota Bitung. Pasalnya, penebangan dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik aset.

Warga Syok, Pohon Ditebang Tanpa Sepengetahuan

Kronologi bermula pada Sabtu pagi, 18 April 2026 sekitar pukul 10:00 WITA. Saat sedang dalam perjalanan mengantar anak ke Kota Tomohon, pasangan suami istri ini dikejutkan oleh kabar dari pekerja kebun bahwa pohon kelapa di lahan seluas 8,2 hektare tersebut sedang ditebang.

Dikatakan Meity Tengker, pekerja menanyakan apakah lahan tersebut sudah dijual kepada pihak perusahaan. Mendengar hal itu, ia langsung membantah dan meminta aktivitas dihentikan segera.

“Belum dijual ke pihak perusahaan. Cegat dan hentikan segera, karena ada pemiliknya. Tanyakan kepada yang menebang, atas perintah siapa mereka sembarangan menebang pohon kelapa tersebut,” ujar Meity saat menelpon pekerjanya.

Menurut informasi dari pekerja, aktivitas penebangan dilakukan atas perintah pihak Kelurahan sesuai surat kuasa yang ada. Meity pun langsung menghubungi Lurah Pinasungkulan. Dalam percakapan tersebut, Lurah mengaku bahwa surat dikeluarkan untuk pekerjaan di tanah perusahaan, namun mengakui belum pernah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan hanya mengandalkan pernyataan dari pihak perusahaan.

Setelah selesai mengantar anak, Roy Rotty Item dan istri langsung menuju lokasi dan membenarkan bahwa puluhan bahkan ratusan pohon kelapa (diperkirakan sekitar 700 pohon) sudah tumbang dan dimuat ke dalam truk. Pasangan ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranowulu untuk meminta perlindungan hukum dan pengamanan barang bukti.

Bapak Roy R. Item dan Ibu Meity Tengker saat dijumpai media di kediamannya.(ist.)

Lurah Membantah, Tim Hukum Sebut Penyalahgunaan Wewenang

Ketika dikonfirmasi terpisah pada Rabu (22/04/2026), Lurah Pinasungkulan, Steven J. Moningka, S.E., membantah telah memerintahkan penebangan.

“Untuk informasi, lurah tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memanen ataupun menebang pohon kelapa. Untuk jelasnya bisa nanti ke kantor kami,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Lurah SJM di Kantor Kelurahan Pinasungkulan.(ist.)

Namun, pernyataan ini berbeda dengan pandangan hukum yang disampaikan oleh Ketua Umum Pro Sulut 08 Garuda, Anthon Kojansow, S.H., M.H., yang diberi kuasa langsung oleh Meity Tengker.

Dalam pertemuan di Polsek Ranowulu yang diterima langsung oleh Kapolsek Ranowulu, Iptu Teguh Pambudi, S.Sos., Anthon yang akrab disapa Ko-Chang menyesalkan tindakan tersebut.

“Seorang lurah yang memerintahkan memanen dan menebang buah kelapa milik warga tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemiliknya, hal ini tentunya dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, baik secara pidana, perdata, maupun administratif. Tindakan ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perusakan barang milik orang lain,” tegas Anthon.

Ia menambahkan, meskipun persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah, namun langkah hukum tetap akan ditempuh demi keadilan.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Ranowulu, Aiptu Ivan Sangkay, S.H., membenarkan bahwa pada hari Kamis, 23 April 2026, tim gabungan akan turun langsung melakukan pengecekan lokasi untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

[ 𝓞𝓴𝓽𝓪𝓿𝓲𝓪𝓷𝓾𝓼.𝓗.]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here