Home Daerah Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan...

Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Produksi Sintetis

407
0
SHARE

MCI.com, TANGSEL – Awal tahun 2026 Polres Tangerang Selatan kembali meneguhkan komitmen lawan dan berantas narkoba, dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan produksi sintetis di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, melalui operasi Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo,, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan peredaran narkotika ini diduga melibatkan jaringan lintas DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Internasional. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, yang menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan di beberapa lokasi,” kata Kapolres AKBP Boy, didampingi Waka Polres, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M..A., Kasat Resnarkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPDA Yudhi Susanto, pada Senin (26/1/2026).

Penyelidikan kasus ini berlangsung selama kurang lebih dua puluh dua jam dengan enam lokasi kejadian. Enam lokasi tersebut antara lain: Depan Mushola At Taubah Jl. Bandung Terusan, Kel. Pondok Cabe Ilir, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, Rumah Sdr. A.S. di Jl. H. Djahwahir Rt.017/Rw.06 Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak Jakarta Selatan, Jl. Petamburan Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, dan sebuah rumah kost di Kel. Manggarai, Kec. Tebet Jakarta Selatan.

Sementara tersangka yang telah diamankan yaitu: AS (42), domisili Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pendidikan SMP, R.C (26), domisili Tanah Abang Jakarta Pusat, pendidikan SMA, M.A (30), domisili Kramat Jati, Jakarta Timur, S,A (32), domisili Tebet Jakarta Selatan, S.A.S. (27), domisili Duren Sawit Jakarta Timur.

Terkait modus operandi kasus peredaran narkotika ini, yaitu proses transaksi narkotika jenis Methafetamina sabu dan ekstasi dengan transaksi langsung atau COD (cash on delivery) dan Home industri produksi MDMB-4en-PINACA (SINTETIS). Kemudian terdapat warga negara asing yang buron menjadi DPO, inisial M dan pemilik akun IG Kasablanka.

Kronologis

Berawal pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis metafetamina sabu ke wilayah Tangerang Selatan. Selanjutnya Tim yang di pimpin oleh oleh Kasat Resarkoba AKP Pardiman, SH., MH. bersama dengan Kanit 1 IPDA Oki Wira P., S.H., S.E., M.M. dan Kanit 2 IPTU Suherman, S.H., M.H. berupaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan di wilayah hukum polres Tangerang Selatan.

Selanjutnya Tim menuju ke daerah Pamulang, Tangerang Selatan, tepatnya di pinggir jalan depan Mushola At Taubah, Jl. Bandung Terusan Kel. Pondok Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Kota
Tangerang Selatan dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama A.S. dengan barang bukti narkotika jenis Methafetamina Sabu 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Sabu berat brutto 52,22 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto 0,43 gram. Tersangkan A.F. mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Methafetamina Sabu tersebut didapat dari daerah Parung Bogor daerah Inkopad Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Saat dilakukan introgasi sdr. A.S. mengakui bahwa dirinya masih memiliki narkotika yang disimpan di rumahnya.

Kemudian pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim melakukan penggeledahan di rumah sdr.A.S. di daerah Kebayoran Baru Kodya Jakarta Selatan, berhasil mendapatkan beberapa paket Narkotika jenis Metafetamina Sabu dengan berat brutto keseluruhan 456,16 Gram, dan 1 buah buah alat timbangan digital, barang bukti narkotika jenis Methafetamina Sabu tersebut menurut keterangan dari sdr. A.S. didapati dari seseorang warga negara Asing yang berinisial M, yang berstatus DPO.

Selanjutnya tim juga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada kegiatan peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitaran Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat. Kemudian tim melakukan surveillance di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat pada hari Kamis, 22 Januari 2026, jam 19.45 WIB, berhasil menangkap 1 (satu) orang laki laki RC (umur 25 tahun) di Jl. Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat dan didapatkan barang bukti dari penguasaan RC berupa narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 butir dengan total berat brutto 20,03 gram.

Kemudian dilakukan kembali penyelidikan didapatkan petunjuk bahwa ada seorang laki laki lain juga yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sintetis akan menjual narktoika jenis sintetis di sekitaran tempat tersebut. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga pada Kamis, 22 Januari 2026, jam 20.00 WIB, berhasil mengamankan 1
orang laki-laki MA, berikut barang bukti 1 (satu) buah pod diduga berisikan cairan narkotika jenis Etomedite. Selanjutnya dilakukan
interogasi dan pengembangan, tim berhasil mengamankan rekan sdr. MA yaitu SA dan SAS di sekitar Duren Sawit Jakarta Timur, dan tim juga menemukan lokasi di sekitar Manggarai Jakarta Selatan tempat MA,SA dan SAS memproduksi Narkotika jenis Sintetis untuk selanjutnya diedarkan. Di lokasi tersebut Tim menemukan barang bukti narkotika MDMB-4en-PINACA (SINTETIS) dengan berat brutto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi narkotika jenis sintetis.

Dampak Kerusakan

Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah barang bukti narkoba jenis Methafetamina Sabu sebanyak 508,81 (lima ratus delapan
koma delapan puluh satu) gram, senilai Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan dengan disitanya barang bukti
tersebut Polri telah menyelamatkan 100.000 jiwa pengguna. Dalam kata lain Polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis
Methafetamina Sabu dan menyelamatkan 100.000 jiwa pengguna Narkotika.

Penerapan Pasal

Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat( 2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman: Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Harapan dan Apresiasi Tokoh Masyarakat

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Methafetamina Sabu, Ekstasi dan produksi Sintesis oleh Polres Tangerang Selatan melalui kerja keras tim Satresnarkoba, merupakan sebuah prestasi kerja profesional yang patut diapresiasi pemerintah dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Melvin Boy, Wakil Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tangerang Selatan, pada Senin (26/1/2026) di kantor redaksi mediacenterinfocom saat diwawancara media ini.

“Ini gebrakan baru dan sebuah prestasi kerja dari Kapolres dan Satresnarkoba Polres Tangsel (Tangerang Selatan) di Januari, awal tahun 2026 ini. Kami memberikan apresiasi untuk Kapolres AKBP Boy Jumalolo dan jajarannya. Ini wujud nyata Polri dalam mendukung Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI, H. Prabowo Subianto. Salam Presisi,” kata Melvin.

Melvin menyampaikan harapan agar Kapolres dan jajaran Polres Tangerang Selatan terus bekerja sesuai fungsi Polri dalam Harkamtibmas, Gakkum dan Yanmas sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI.(ken)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here