MCI.com, TANGSEL- Seorang remaja bernama M. Rosyid mengalami luka parah pada tangan kirinya akibat tawuran di Perumahan Serpong Lagon, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu Tangerang Selatan, yang terjadi pada Selasa, 28 Mei 2014.
Insiden ini diduga dipicu oleh ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
Kemudian pada Sabtu, 7 September 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap Rizki, salah satu pelaku tawuran, di kediamannya. Orang tua Rizki, Ocen, menyatakan kekecewaannya, mengingat hanya anaknya yang ditangkap, sementara pelaku lainnya masih bebas.
“Saya minta keadilan kepada Polsek Cisauk untuk segera menangkap pelaku lainnya agar situasi ini adil,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Polsek Cisauk, Sabtu (19/10/2024).
Penasihat hukum Rizki, Sapto Wibowo Sutanto, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada penyidik mengenai status hukum kliennya dan berharap pelaku lainnya segera ditangkap.
Di lain pihak, penasihat hukum keluarga korban, Tri Kurniawan, juga menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sebagai pihak keluarga korban tentunya kecewa. Hanya satu pelaku yang ditangkap. Kami minta pelaku lainnya segera ditangkap,” katanya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Hambali saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu para pelaku lainnya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah beberapa kali mencoba menangkap pelaku lain, namun keberadaannya masih kosong. Kami akan terus berupaya mencari dan pasti akan menangkap mereka,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan diharapkan keadilan dapat segera tercapai bagi semua pihak.(Red)